Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, merupakan penjabaran tahun kelima dari RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2011- 2016 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan partisipasi masyarakat. Uraian dari RKPD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat