Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan-Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 309.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, dan untuk efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik guna mendorong pertumbuhan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan dengan Keputusan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; d. koordinasi dan pelaporan; e. pembiyaan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi di Tingkat Kecamatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat koordinasi Di tingkat kecamatan, pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Rapat Koordinasi; Pejabat Penyelenggara; Koordinasi Kegiatan Dan/Atau Rapat; Pembiayaan; Pelaporan; Monitoring, Evaluasi Dan Tindaklanjut; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi di Tingkat Kecamatan
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu Di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan maka diselenggarakan berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan tepat sasaran maka perlu ditetapkan kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang berhak menerima program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan;bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkandalam Peraturan Walikota Banjarmasintentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di wilayah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peratuan Walikota ini Mengatur Tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang yang Tidak Mampu di Wilayah Kota Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya dibidang perdagangan khususnya pengelolaan Pasar Turi, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi melalui pemanfatan barang milik daerah oleh pihak ketiga dalam bentuk bangun guna serah, maka keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf b, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Tahun 2000 Nomor 537);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah Ketiga Kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14
Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 14).
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Turi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian mengenai besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon untuk Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penggunaan dana ini sebesar maksimal 60 % digunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sisa dana akan digunakan sesuai dengan hasil musyawarah antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaran Desa (BPD) pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lebih lanjut diatur bahwa Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 22 tahun 2009 tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
maka guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
dan berdasarkan evaluasi terhadap penjabaran uraian
tugas Dinas Pendidikan, maka dipandang perlu
melakukan perubahan atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan. Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2009
tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan. Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2009
tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru dengan sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah di
lingkunganPemerintah Kota Banjarbaru dan
berdasarkan evaluasi terhadap penjabaran tugas pokok,
fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan, maka dipandang
perlu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kota Banjarbaru dengan sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengaturan Benturan Kepentingan di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah; b. Bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring Dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian Dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Rukun Tetangga di Kota Lubuklinggau telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dalam masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraannya di pandang perlu dibuatkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.17 Tahun 2004.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan tujuan pembentukan RT; Mekanisme Pembentukan; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Sumber Dana dan Pelaporan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut berlakunya Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 92/KPTS/PEM/2005 .
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat