Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang pembentukan perangkat daerah, susunan perangkat daerah, staf ahli bupati, jabatan perangkat daerah, dan pengisian jabatan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 66), kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja : a. badan kesatuan bangsa dan politik daerah; b. badan penanggulangan bencana daerah; c. sekretariat korps aparatur sipil negara republik indonesia
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati
13 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; 3. Pembentukan UPT; 4. Staf Ahli; 5. Kepegawaian; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Susunan Perangkat Daerah
BAB III Pembentukan UPT
BAB IV Staf Ahli
BAB V Kepegawaian
BAB VI Ketentuan Peralihan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Bangka Barat No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat
PERDA Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.2 SERI D 2016 / NOREG : 7.6/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas Pembentukan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 1 Seri D);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 4 seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 3, Seri D), kecuali Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Umum Daerah;
- Perangkat daerah dan pejabat perangkat daerah yang tidak diatur dalam Peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAPPI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
Pembentukan Perangkat Daerah sesuai prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada Asas Urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah, Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Bentuk dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C; Inspektorat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Inspektorat Daerah Tipe A. Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Sekretariat Daerah terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten. Bupati Mappi dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
PERDA Kab. Kupang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum, II. Jenis dan Tipelogi Perangkat Daerah; III. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
7 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD'45 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBENTUKAN - DAN - SUSUNAN - PERANGKAT - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/6 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Daerah, Staf Ahli, Unit Tekis Dinas/Badan, Cabang Dinas, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No 6 Tambahan LD No 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, jenis dan tipelogi perangkat darah, pembentukan unit pelaksana teknis, pembentukan cabang dinas, dan staf ahli Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No.2 Tahun 2010; dan Perda Provinsi Sulbar No.1 Tahun 2015.
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016
pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah kabupaten puncak jaya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016 (6): 39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2008.
1. untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah; dan
2. agar terwujudnya Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas pemerintahan dan potensi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
-
-
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat