Bentuk dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C; Inspektorat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Inspektorat Daerah Tipe A. Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Sekretariat Daerah terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten. Bupati Mappi dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat