Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat(3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional danuntuk memberikan arah dan tujuan pembangunandaerah sesuai dengan visi-misi Bupati, ditetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13Tahun2016 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majenetentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pem bangunan. Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jaw a Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa Kepariwisataan sebagai salah satu bidang
pembangunan diarahkan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pembangunan kepariwisataan daerah sebagai bagian
integral dari kepariwisataan nasional adalah salah satu sektor
strategis dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
kelestarian mutu lingkungan, perlindungan terhadap nilai-nilai
agama dan budaya yang hidup dalam masyarakat yang
didasarkan pada tata tuang wilayah;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2009 ten tang Kepariwisataan, perlu
menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan lembaran Negara Nomor 4 700)
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
ten tang 2009 Tahun 10
Nomor
4. Undang-Undang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid up
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Daerah
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang
pedoman Penyusunan Rencana Induk pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1172)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PRINSIP DAN ASAS BAB III
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH BAB IV
VISI DAN MISI BAB V
FUNGSI DAN TUJUAN BAB VII
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN BAB VII
RENCANA DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN,
KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN
PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN PETA KAWASAN BAB VIII
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN BAB IX PEMBIAYAAN BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2019
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - daerah - tahun - 2019 -2025
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2019/258
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Jabar Tahun 2015-2025 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 1 tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Jabar No. 15 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas Visi Dan Misi, Keudukan Jangka Waktu Dan Perencanaan, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata daerah, Aarahan Rencana Pembangunan Kawasan Pariwisata Kreatif, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015. dicabut/
51 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program
perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2018-2023 perlu dijabarkan
sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah. dalam Kerja Pemerintah Daerah, juga sebagai pedoman bagi
Pemerintah. ; Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan
Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentahg Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Stategis
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tenting Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN RPJMD
5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD
6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 92 dan TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB IIASAS DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA
BAB IVINDUSTRI UNGGULAN DAERAH PELAKSANAAN Pasal 7
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2019
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021 Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021 sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah. Berdasarkan pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2021, diperlukan penyesuaian nomenklatur indikator sasaran, perubahan indikator kinerja sasaran, penyesuaian penempatan program, dan perubahan indikator sasaran program. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangungan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Kukar No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No. 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 25 Tahun 2004
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 3 Tahun 2014
8. UU No. 3 Tahun 2014
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 26 Tahun 2008
11. PP No. 14 Tahun 2015
12. PP No. 28 Tahun 2008
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Perindustrian No. 110/MIND/PER/12/2015
15. Permendagri No. 113 Tahun 2018
16. Perda Prov. Bengkulu No. 4 Tahun 2008
17. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2012
Pasal 3 :
(1) RPIP disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam pembangunan Industri di Provinsi Bengkulu;
(2) selain tujuan sebagaimaa dimaksud pada ayat (1), RPIP dijadikan pedoman dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
144 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasioanal;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pengorganisasian; Pelopran; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pemberian Penghargaan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat