PERDA Kab. Sukamara No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
PERDA Kab. Sukamara No. 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukamara. Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi
perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
STAF AHLI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara
dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undangundang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2008 yang merupakan suatu dokumen perencanaaan
yang transparan, aspiratif dan akuntabel untuk dipedomani oleh setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan bermanfaat bagi masyarakat serta
pihak yang berkepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang RKPD Tahun 2008 menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2008.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA HOTEL, PONDOK WISATA, PERKEMAHAN, USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan desa pada hakekatnya merupakan mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam mendorong, memotivasi, dan menciptakan akses masyarakat agar lebih berperan aktif dalam pengelolaan pembangunan
secara partisipatif, pelayanan publik, pelaksanaan demokratisasi, dan
mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan desa; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan tersebut sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurf b di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemebntukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi, dan kewajiban, jenis LKD, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan pralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 dicabut
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa menyusun Peraturan Desa, dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; bahwa peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundangundangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini memuat materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat Pengaturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi otonomidaerah yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan pemekaran
kelurahan dan pembentukan kelurahan baru;bahwa dalam rangka menindak lanjuti Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan dam Penggabungan Kelurahan, maka perlu diatur penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b konsideran di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pemekaran dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut dan Gambut Barat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Pemekaran dan Pembentukan Kelurahan;Pemekaran, Pembentukan, Batas dan Pembagian wilayah Kelurahan;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008
DANA ALOKASI UMUM DESA - PEDOMAN PENGELOLAAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2008/No.5 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Umum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa, perlu adanya pedoman dalam melakkukan pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana ALokasi Umum Desa; bahwa Perbup Purworejo No 11 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa sebagaimana telah diubah dengan Perbup Purworejo No 13.1 Tahun 2007, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menetapkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Alokasi Umum Desa;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan, organisasi pengelola, penggunaan, pencairan dana, perubahan penggunaan DAUD, pertanggungjawaban penggunaan DAUD, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2007 dicabut.
19 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan uraian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat