Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008

Pedoman Pengelolaan, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Umum Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pengelolaan, organisasi pengelola, penggunaan, pencairan dana, perubahan penggunaan DAUD, pertanggungjawaban penggunaan DAUD, pengawasan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan, Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Alokasi Umum Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2008
Tanggal Berlaku
05 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No.5 Seri E Nomor 9
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2007

  2. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan