Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5324 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
27 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tanbahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk mendorong peningkatan kinerja, perlu untuk
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan stersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 1 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan; Bab III Kriteria Penerima; Bab IV Penganggaran; Bab V Besaran dan Komponen Tambahan Penghasilan (Besarn Tambahan Penghasilan, Komponen Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pengitungan); Bab VI Tata Cara Pembayaran; Bab VII Ketentuan Lain-Lain; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar
Kegiatan dan antar Jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2018, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan
(PPAS-P) Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 21 Agustus 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
1. PENDAPATAN Rp. 4.414.317.147.488,40;
2. BELANJA Rp. 4.977.561.899.416,18 ;
3. PEMBIAYAAN Rp. 1.568.244.751.927,78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan salah satu bentuk pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Bukittinggi;
b. bahwa pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam pelaksanaannya tidak efektif, efisien dan selaras dengan penyelenggaraan jasa yang dilakukan Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran perlu ditinjau ulang sesuai dengan kondisi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dicabut
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Rembang No 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Layanan Transportasi, Pembebasan, Pemberian Layanan Kesehatan, Penunjang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; 3. INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH; 4. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
-
-
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021 sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah. Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, perlu dilakukan penyesuainan indikator sasaran, indikator kinerja sasaran, penyesuaian penempatan program dan kegiata serta sasaran program berdasarkan urusan dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah yang baru tersebut. Dengan diterbitkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah menggantikan Permendagri No. 54 Tahun 2010, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, sistematika, dan RPJM-P.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat