sistem penyelenggaraan-pendidikan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5324 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
- 27 hlmn;
|