Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Prinsip; III. Kriteria Penerima dan Jenis Tambahan Penghasilan Pegawai; IV. Besaran, Penilaian, dan Tata Cara Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai; V. Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai; VI. Tata Cara Pembayaran; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat