Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja; Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Bupati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada BAB II tentang Perencanaan Pembangunan Desa, bahwa desa diwajibkan membuat RPJM Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan RPJM Desa; Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten; Pengkajian Keadaan Desa; Penyusunan Rancanngan RPJM Desa; Penetapan Dan Periubahan RPJM Desa; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang
berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2010-2015.
RKPD Tahun 2016 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok
RPJPD yang berisi program-program prioritas yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi maupun dengan dukungan pembiayaan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan perubahan rencana kerja pembangunan daerah (P-RKPD) Kabupaten Jember Tahun 2015, agar dokumen perencanaan daerah periode 1 (satu) tahun dapat berjalan berkesinambungan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbedaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor
4575) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
18. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun
2010–2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
8);
21. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jember tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 2);
P-RKPD Tahun 2015 merupakan Dokumen Perubahan Perencanaan Pembangunan Kabupaten dalam jangka waktu sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
P-RKPD Kabupaten Tahun 2015 merupakan pedoman :
a. bagi SKPD dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja SKPD; dan
b. untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Kabupaten Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana umum pelaksanaan modal tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun
2014 ten tang Penanaman Modal, perlu menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2015-2025 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tah un 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan lndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 ten tang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 93);
15. Peraturan Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 584) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1138);
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Pernanaman Modal Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 58 Seri E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15
Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2012 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2015 ten tang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor
02).
RUPMK merupakan Dokumen Perencanaan Penanaman Modal dan sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan terkait penanaman modal. RUPMK sebagaimana dimaksud berfungsi untuk mensinergikan operasionalisasi seluruh kepentingan sektoral penanaman modal agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 23 Tahun 2015
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR TENTANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 dan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah maka Peraturan Bupati
Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Tahun 2015 perlu ditinjau kembali dan untuk melaksanakan maksud tersebut maka
perlu dibentuk Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 18
Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusasn Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2016.
Dalam peraturan ini diatur rencana kerja pemerintah daerah kabupaten rokan hilir tahun 2015, rencana kerja pemerintah daerah dan tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemrintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Renana Pembangunan Daerah,
Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2015 perlu
ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan perkembangan
tahun berjalan;
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan perubahan
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, dipandang perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara ' Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
9. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2014
tentang Rencana Keija Pemerintah Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Renana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2000-2025;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan
Daerah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Tahun 2015, dalam hal RKPD tahun 2015 tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, maka dapat
dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, erlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun
2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2015.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun
2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun 2015, yaitu diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
2A dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
6A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAB. BOALEMO TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No. 508
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Boalemo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Boalemo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang sistematika penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja; Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, pada BAB II tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Desa diwajibkan membuat RKP Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat