Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015, yaitu diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat