Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur'an Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Perda perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Perda;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No.137 Tahun 2014
Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil kementerian agama, PAUD non formal dan guru TK al qur'an di lingkungan pemerintah daerah.TPP diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KEMENAG;
b. PAUD Non Formal KB, Satuan PAUD Sejenis, TPA;
c. Taman Pendidikan Al Qur'an.
Setiap penerima TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak menerima l(satu) TPP meskipun bekerja pada beberapa satuan Pendidikan,TPP dihentikan pembayarannya apabila:
a. diberhentikan atau pindah tugas diluar Lingkungan Dinas Pendidikan; dan
b. meninggal dunia.
Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 60 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2017/No. 60 Seri E Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Popinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun -
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
201 7 ten tang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggung jawaban Penggunaan Dana
Operasional;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. tinggi;
b. sedang;dan
c. rendah.
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD p,
diberikan setiap bulan sebesar 5 (lima) kali dari uang representasi
Ketua DPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD p,
diberikan setiap bulan sebesar 5 (lima) kali dari uang representasi
Ketua DPRD. Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan
setiap melaksanakan kegiatan reses sebesar 5 (lima) kali dari uang
representasi Ketua DPRD. Dana Operasional Ketua DPRD diberikan setiap bulan sebesar 4
(empat) kali dari uang representasi Ketua DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 60 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, disebutkan bahwa besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. HSU No. 8 Tahun 2017; Perbup HSU No. 44 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari 3 Bab dan 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 63 ayat (2) PP No.58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 39 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah dan terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daeraj dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pencabutan Perbup No.35 Tahun 2014 dan Perbup No.34 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 60 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Daerah Bagi Pejabat Fungsional Tertentu Di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja bagi
Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Inspektorat
Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan,
pengawasan dan pembinaan secara komprehensif terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu
memberikan tunjangan daerah bagi Pejabat Fungsional
Tertentu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Tunjangan Daerah bagi Pejabat Fungsional Tertentu
di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
12.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 15 M.PAN/9/2009 Tahun tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU
BAB III
TUNJANGAN DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 60 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kendal No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Mengubah :
PERBUP Kab. Kendal No. 70 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diserahkannya kendaraan dinas jabatan
Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal kepada Pejabat
Penatausahaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal
sesuai Berita Acara Serah Terima Kendaraan Roda 4
(empat) Nomor : 028/0476/2019 tanggal 30 September
2019, Berita Acara Serah Terima Kendaraan Roda 4 (empat)
Nomor : 028/0477/2019 tanggal 30 September 2019, dan
Berita Acara Serah Terima Kendaraan Roda 4 (empat)
Nomor : 028/0478/2019 tanggal 30 September 2019, maka
dalam rangka memenuhi hak Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kendal yang berupa Tunjangan
Transportasi sesuai Nota Dinas Sekretaris Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal tanggal 14
Oktober 2019 Perihal Pengajuan Perubahan Peraturan
Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017
tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kendal, Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017
tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kendal Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dipandang
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal
Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi
bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2017 diubah.
Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 125
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 061/341/013.02 tanggal 25 November 2020 kepada Walikota Samarinda, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu diubah guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. Walikota;
b. Wakil Walikota;
c. Pejabat Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas (Eselon II, III
dan IV);
d. Pejabat Pengelola Keuangan (Pejabat PembuatKomitmen dan Bendahara Pengeluaran);
e. Pejabat Fungsional Auditor;
f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
g. Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP); dan
h. Pejabat Managerial di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang dirubah adalah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2020/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020 ten tang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati ten tang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2013; PermenPAN RB Nomor 41 Tahun 2018; PerBKN Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kab. Batola Nomor 15 Tahun 2016 ; Perda Kab. Batola Nomor 16 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal12 Ayat 16 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni: Terhadap ASN yang mengalami mutasi tapi nama jabatannya belum ada di Peta Jabatan dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 , maka Penghitungan Besaran TPP memakai kelas jabatan yang sama dari nama jabatan yang lain di peta jabatan satuan/unit kerja yang baru dan atau di Lampiran Peraturan
Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparat Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020
sampai nama jabatan dan kelas jabatan yang diusulkan disetujui oleh
Kemenpan RB. Terhadap ASNyang mengalami mutasi tapi belum ada nama jabatan dan kelas jabatan yang sama di Peta Jabatan dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PegawaivAparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020, maka Penghitungan Besaran TPP memakai kelas jabatan satu tingkat lebih rendah dari kelas jabatannya sampai nama jabatan dan kelas jabatan yang diusulkan disetujui oleh KemenpanRB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat