TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2011/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam hal Penrerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
jabatan dan perlengkapannya atau rumah dinas bagiAnggota Pimpinan
dan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan
perumahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, maka perlu mengatur besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo dengan menetapkan
Peraturin-Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
- Undang -- Unoang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -. Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomoi 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
- 3 hlm
|