Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Unsur Direksi dan Dewan Pengawas; Tata Cara Pemberian dan Besaran uang Jasa Pengabdian Bagi Direksi dan Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat