Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2011

PEMBERIAN UANG JASA PENGABDIAN DIREKSI DAN DEWA PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Unsur Direksi dan Dewan Pengawas; Tata Cara Pemberian dan Besaran uang Jasa Pengabdian Bagi Direksi dan Dewan Pengawas; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN UANG JASA PENGABDIAN DIREKSI DAN DEWA PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.4, TBD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan