Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Jepara nomor 19 tahun 2011 tentang standar biaya dan standar harga dalam pemilihan umum Bupati Jepara dan wakil Bupati Jepara periode tahun 2012 - 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Standar Harga Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Jepara Periode Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan Pemiihan Umum Bupati dan Wakit Bupati Jepara Periode Tahun 2012 2017 telah ditetapkan Standar Biaya dan Standar Harga dalam Pemihihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jepara Periode Tahun 2012-2017; bahwa standar honor untuk petugas perhindungan masyarakat belum termasuk dalam standar biaya dan standar harga yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Standar Harga dalam Peritihan Umum Bupati dan Wak Bupati Jepara Periode Tahun 2012 - 2017, sehingga Peraturan Bupati di maksud perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu merubah Peraturan Bupati Jepara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Standar Harga dalam Perihihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jepara Peniode Tahun 2012 - 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 2, Lampiran I ditambah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Peraturan Bupati Jepara nomor 19 tahun 2011 tentang standar biaya dan standar harga dalam pemilihan umum Bupati Jepara dan wakil Bupati Jepara periode tahun 2012 - 2017 diubah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 37 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati perlu diberikan Tunjangan Perumahan; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa pemberian tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati diberikantunjangan perumahan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 24 Tahun 2011
tata cara pencalonan dan penetapan kepala desa terpilih kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencalonan dan Penetapan Kepala Desa Terpilih Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam bingkai otomatisasi desa dan memberikan kesempatan untuk tumbuh berkembang serta berkewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai-nilai adat istiadat setempat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 1007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.7 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan dan penetapan kepala desa terpilih kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang proses pencalonan penjaringan dan penyaringan, penetapan calon terpilih, pelantikan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2011
BELANJA PENGAMANAN DAN PELATIHAN PENGAMANAN PEMILUKADA TAHUN 2011 DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Pengamanan dan Pelatihan Pengamanan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA TahuN 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dukungan pembiayaan yang memadai dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi; dana penunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemilu KADA Tahun 2011 di Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebelumnya belum dapat diprediksi pengalokasiannya, maka dipandang perlu penganggaran
sebagai tambahan belanja Pemilu KADA dimaksud.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902)); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Lemabaran Negara Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011); Peraturan Bupat‘i Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja pengamanan dan pelatihan pengamanan Pemilu KADA ditujukan untuk mendukung keIancaran kegiatan dalam rangka menunjang keamanan dan ketertiban sehingga terselenggaranya PemiIu KADA yang aman, jujur dan adiI. Serta diberikan untuk bantuan biaya honorarium tim/pelatihan, makan, minum, belanja barang, belanja transportasi, akomodasi dan belanja koordinasi/konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa guna membantu mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Semarang agar dapat berjalan secara baik dan lancar, perlu diberikan · bantuan keuangan Pemilihan Kepala Desa bagi desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa; bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertirnoanqan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2006.
Peraturan ini memuat mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 77 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2010/NO.58 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Kab. Kulon Progo Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 58 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
STANDAR - HONORARIUM - PENGADAAN BARANG ATAU JASA - PILKADA - HIBAH
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2010/675
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan
Umum Kepata Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan Dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepata Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 merupakan Standar Biaya yang diperuntukan bagi Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati perlu diberikan Tunjangan Perumahan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2010.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 33 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2010/No.33 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi
Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010.
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan,
sehingga perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun
2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 mengenai besaran tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat