Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2010

Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
06 November 2010
Tanggal Pengundangan
06 November 2010
Tanggal Berlaku
06 November 2010
Sumber
BD.2010/638
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan