Materi Pokok: Ketentuan Umum; Daerah Bebas Alat Peraga; Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye; Fasilitas Umum Yang Dapat DIpergunakan Untuk Kegiatan Kampanye; Pengecualian; Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penggunaan Fasillitas Umum; Penertiban Alat Peraga Kampanye; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat