Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan 2000 (Dua Ribu) Meter Kubik Pertahun
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilimpahkannya kewenangan penerbitan Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor: 522.362/6/2007 tentang Penugasan
kepada Bupati di Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Pembaharuan
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas
Produksi sampai dengan 2000 (dua ribu) meter kubik pertahun, perlu
menyusun pedoman pemberian perizinan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil
Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 2000
(dua ribu) meter kubik pertahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 125/Kpts-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/Kpts-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326/Kpts-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 56/Menhut-II/2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6884/Kpts-II/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 522.362/6/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK), izin perluasan IU-IPHHK, masa berlaku IU-IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan peremajaan mesin, perubahan nama pemegang IU-IPHHK, hak, kewajiban dan larangan pemegang IU-IPHHK, jaminan pasokan bahan baku, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 43 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2010/2011
ABSTRAK:
bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, perlu pengaturan pola tanam dan tata tanam yang teratur dan terarah untuk mensukseskan usaha pembangunan pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2010/2011 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2010.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2010/2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam serta Tata Tanam untuk Masa Tanam Tahun 2010-2011 di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk memudahkan dalam melakukan tata pengaturan air irigasi dan untuk menindaklanjuti Pasal 30 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2010 tentang lrigasi, diperlukan adanya pemahaman terhadap Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam di Kabupaten Klaten untuk masa tanam tahun 2010 - 2011 di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pola Tanam serta
Rencana Tata Tanam untuk Masa Tanam Tahun 2010-2011 di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Golongan Sawah (Lahan Sawah)
Bab III Zona Pola Tanam
Bab IV Waktu Dan Jenis Tanaman
Bab V Pengaturan Rotasi Jenis Tanaman Pembagian Air Dan Pengeringan
Bab VI Fungsi Bangunan Air
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
220 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 35 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ KU.510/7/2.006 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Pengembangan Yang Bersumber dari Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)-
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Pada Pengembangan Tebu Yang Bersumber Dari Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)-Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomo 17 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 18 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Pati No. 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan; Sasaran; Upaya meningkatkan produksi, produktivitas, dan rendemen; pupuk; dan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2010.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2010/2011 Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung suksesnya Program Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun (MTT) 2010/2011 dan sekaligus sebagai langkah tindak lanjut Program Akselerasi Peningkatan Produktivitas Gula guna mewujudkan swasembada gula di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 525/05991 tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 20102011 di Jawa Tengah, perlu menentukan sasaran areal, produksi, produktivitas dan rendemen program pengembangan tebu rakyat musim tanam tahun 2010/2011 di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2010/2011 di Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan; Sasaran; Upaya meningkatkan produksi, produktivitas, dan rendemen; pupuk; dan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 22 Tahun 2010
Kehutanan dan Perkebunan - Pangan, Pertanian dan Peternakan
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 22/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu mengatur Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Situbondo yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 25 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 16 Tahun 2006; 7. UU Nomor 32 Tahun 2009; 8. UU Nomor 41 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 38 Tahun 2007; 12. PP Nomor 23 Tahun 2007; 13. PP Nomor 53 Tahun 2007; 14. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008; 16. Perbup Situbondo Nomor 56 Tahun 2008.
Susunan Organisasi Komisi Penyuluhan terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota, sejumlah 6 (enam) orang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.1 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Sasaran dan atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2010
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBITITAN PADI DAN HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2010/No.6 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbititan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan
Kabupaten Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Padi dan
Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Perbibitan Padi dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi UPT Perbibitan Padi dan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
Dalam Peraturan ini, UPTD-KPH Malunda dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Majene, dibagi dalam 4 ( Empat ) bagian dengan fungsi utama
merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Banggae, meliputi Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Tubo Sendana, meliputi Kecamatan
Tammerodo Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Ulumanda, meliputi Kecamatan
Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Malunda, meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat