Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK), izin perluasan IU-IPHHK, masa berlaku IU-IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan peremajaan mesin, perubahan nama pemegang IU-IPHHK, hak, kewajiban dan larangan pemegang IU-IPHHK, jaminan pasokan bahan baku, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat