Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2010

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan 2000 (Dua Ribu) Meter Kubik Pertahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK), izin perluasan IU-IPHHK, masa berlaku IU-IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan peremajaan mesin, perubahan nama pemegang IU-IPHHK, hak, kewajiban dan larangan pemegang IU-IPHHK, jaminan pasokan bahan baku, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK) dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan 2000 (Dua Ribu) Meter Kubik Pertahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2010
Tanggal Berlaku
22 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No.572
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan