Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 35 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tujuan; Sasaran; Upaya meningkatkan produksi, produktivitas, dan rendemen; pupuk; dan dana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2010
Tanggal Berlaku
27 Juli 2010
Sumber
BD.2010/325
Subjek
APBN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan