Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 22 Tahun 2010

KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Komisi Penyuluhan terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota, sejumlah 6 (enam) orang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 22 Tahun 2010 tentang KOMISI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
22 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2010
Tanggal Berlaku
22 Februari 2010
Sumber
BD 22/2010
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan