Peraturan Pemerintah (PP) NO. 23, LN. 1969/ No 35 , LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dalam Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota-Anggota Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1969.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 23 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2009/NO.16 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Penilaian Angka Kredit Bagi Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, dan Perencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2009.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 23, BN.2021/No.1524, https://jdih.kemendesa.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA PADA BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2009 tentang pelimpahan sebagian kewenangan walikota dalam bidang kepegawaian kepada Pejabat Struktural perangkat daerah dan peraturan walikota nomor 1 tahun 2006 tentang pelimpahan kewenangan penugasan guru sebagai kepala sekolah negeri, wakil kepala SDN Regrouping, serta mutasi guru dan tenaga administrasi antar sekolah dari walkikota singkawang kepada kepala dinas pendidikan kota singkawang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 tahun 2017, PP No.12 tahun 2017, PP no.49 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang Walikota; Wewenang Walikota Yang didelegaasikan Kepada Wakil Walikota; Wewenang Walikota Yang Didelegasikan Kepada Sekretaris Daerah; Wewenang Walikota yang didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah; Wewenang walikota yang didelegasikan kepada kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; ketentuan lain--lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pelimpahan sebagian kewenangan walikota dalam bidang kepegawaian kepada pejabat struktural perangkat daerah kota singkawang
Peraturan ini memiliki 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu menetapkan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati
UU No 23 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Searng No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 13 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No3 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Desa; 3.Kewenangan Lokal Berskala Desa; 4.Penetapan Kewenangan Desa; 5.Pembinaan; 6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 23 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara kepada publik, perlu dikelola secara lengkap, akurat, dan faktual berdasarkan pedoman dan tata kerja yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan pedoman tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Perki No. 1 Tahun 2010; Perki No. 1 Tahun 2013; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; PPID; PPID Pembantu; Klasifikasi Informasi Publik; Pengklasifikasian Informasi dan Jangka Waktu Pengecualian Terhadap Informasi Yang Dikecualikan;Akses Informasi Publik; Tata Kerja PPID; Mekanisme Pelayanan Informasi Publik; Standar Layanan Informasi; Keberatan; Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
18 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 40 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 23, BN 2015/ NO 1135; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 23 Tahun 2016
PERBUP Kab. Buton Utara No. 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Mengubah :
PERBUP Kab. Buton Utara No. 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Naskah Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi dalam
penyelenggaraan kegiatan publik bidang
Perizinan dan Non Perizinan di
Kabupaten Buton Utara, dipandang perlu
menambahkan lingkup pelimpahan
sebagian kewenangan penandatanganan
naskah Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
b. bahwa sehubungan adanya penambahan
lingkup pelimpahan sebagian
kewenangan penandatanganan naskah
perizman kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara maka Peraturan Bupati Buton
Utara Nomor 17 ahun 2016 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 17 Tahun 2016
ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Penandatanganan Naskah
Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Utara;
1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
ten tang U saha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik'
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia-Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2000 ten tang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3949)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 7
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah · Nomor 20
Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan .
Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4065);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005 Ten tang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Pelayanan
Standar Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4861);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Presiden Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu; '
15. Pera tu ran Men teri Dalam N egeri
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93
Tahun 2014 ten tang Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang
Kesehatan di Bi dang Koordinasi
Penanaman Modal;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pedoman dan Tatacara Izin
Prinsip Penanaman Modal;
19. Peraturan Daerah Nomor S Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupateh Buton
Utara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Peru bahan Ketiga atas Peru bahan Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor . 5
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2015 Nomor 18);
Mengubah ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2016 Nomor 17)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat