KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Keija Dinas Tenaga Keija dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Keija Dinas Tenaga Keija dan Perindustrian
Perdagangan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2017 Nomor 29)
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOTA BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, telah ditetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai;
Bahwa telah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal berdasarkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai serta sehubungan dengan hasil evaluasi tugas, fungsi dan tata kerja pada lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai diketahui terdapat beberapa kewenangan yang tidak merupakan bagian dari tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai;
Bahwa dalam efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi,, dana tata kerja Dinas Tenaga dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, perlu perubahan terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam teks diatas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dalam rangka efisiensi, efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan produktifitas kerja, perlu mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Hari Kerja adalah hari dimana ASN harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.; Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.; Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin; Hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.; Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 - 16.00 WIB, dengan
waktu istirahat jam 12.00 -12.45 WIB; dan
b. hari Jumat jam 07.30 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 13.00
WIB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015
PERBUP Kab. Wonosobo No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2015/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah ada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyerahan kewenangan perpanjangan izin mnempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemerintah kabupaten, untuk itu perlu diatur tata cara perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Pcraturan Dacrah Kal>upalcn Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dengan Sistematika; Ketentuan umum;Pengawasan; Pencabutan Izin; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
Permenakertrans Nomor PER.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan
Surat Edaran Menteri Tenaga kerja No.SE.06/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung Gas Bertekanan
Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP/75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat-Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi, khusus yang mengatur Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja Bidang Pesawat uang dan Bejana Tekan
PEDOMAN PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, barrukab.go.id
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berorientasi pada hasil, perlu ukuran kinerja utama pada setiap satuan kerja perangkat daerah yang dapat menggambarkan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi;
b. bahwa untuk memperoleh informasi ukuran kinerja utama satuan kerja perangkat daerah, perlu disusun indikator kinerja utama di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan peraturan Menteri Negara Nomor Aparatur Pendayagunaan tentang Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pedoman PER/09/M.PAN/5/2007 Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor Pemerintahan Daerah 23 Tahun (Lembaran 2014 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80):
8. Peraturan Negara Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842):
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/20.M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja utama
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barru Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 36);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PEMILIHAN DAN PENETAPAN IKU
BAB IV: KRITERIA DAN PENGGUNAAN IKU
BAB V: PEMBINAAN DAN KOORDINASI
BAB VI: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pembatasan pengadaan atau pembatasan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berkurangnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta berdampak terhadap pembangunan khususnya dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien; bahwa untuk tetap mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien, serta mengurangi beban kerja yang ditanggung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, maka perlu menggunakan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja; bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penggunaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja, perlu menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang berasal dari unsur non-Pegawai Negeri Sipil (PNS); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis jabaan jasa TKPK, pengadaan jasa TKPK, surat perjnajian kerja dan pernyataan kerja, penugasan TKPK, tata tertib dan tata kerja, hak dan kewajiban TKPK, izin meninggalkan pekerjaan, larangan, seragam TKPK, keselamatan dan kesehatan kerja, penilaian kinerja, pemberhentian TKPK, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 1 (satu) Tahun 2003, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30-A Tahun 2017, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2018 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 37 Tahun 2001
WAJIB - DAFTAR - KESEPAKATAN - KERJA - BERSAMA - PERJANJIAN KERJA - SERIKAT PEKERJA - BURUH - PENGESAHAN - PERATURAN - PERUSAHAAN - SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, LD.2001/NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB DAFTAR KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,PERJANJIAN KERJA,SERIKAT PEKERJA / BURUH DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
dalam rangka melindungi hak-hak pekerja di Perusahaan -perusahaan Perlu diadakan pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap syarat-syarat kerja serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan; Untuk kepastian hukum dalam pembinaan, pengawasan dan pengendalian seperti dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang wajib Daftar Kesepakatan Kerja Bersama Perjanjian Kerja, serikat Pekerja/Buruh dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Dokumen Ketenagakerjaan;
UU No. 21 tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang WAJIB DAFTAR KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,PERJANJIAN KERJA,SERIKAT PEKERJA / BURUH DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA DOKUMEN KETENAGAKERJAAN, meliputi Perjanjian Kerja; Peraturan Perusahaan; Kesepakatan Bersama; Serikat Pekerja dan Buruh; Lain-lain Dokumen Ketenagakerjaan; Biaya-biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terintegrasi dalam suatu sistem yang efektif, sumber pendanaan, dan sanksi administratif. JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai peserta dalam program JKP. Program JKP tersebut diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 37 Tahun 2022
SINERGITAS PENANGANAN TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA MELALUI PROGRAM ‘’YUH NGASAB LUR’’ DI DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN BREBES-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2022/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka melalui Program ‘’Yuh Ngasab Lur’’ di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Brebes dan untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Brebes, perlu adanya Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka Melalui Program ‘’Yuh Ngasab Lur’’ di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes;
b. bahwa dalam rangka sinergitas penangana tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman yang mengatur pelaksanaan sinergitas penanganan tingkat pengangguran terbuka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka Melalui Program ‘’Yuh Ngasab Lur’’ di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Susunan Stakeholder; Peranan Stakeholder; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat