Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
BN.2016/No.1988, jdih.kemnaker.go.id : 44 hlm.
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 42532 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenakertrans Nomor PER.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan
  2. Surat Edaran Menteri Tenaga kerja No.SE.06/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung Gas Bertekanan
  3. Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP/75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat-Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi, khusus yang mengatur Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan kerja Bidang Pesawat uang dan Bejana Tekan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan