PP ini mengatur mengenai kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terintegrasi dalam suatu sistem yang efektif, sumber pendanaan, dan sanksi administratif. JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai peserta dalam program JKP. Program JKP tersebut diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat