Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan kampung yang bersih dan berwibawa serta mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diperlukan sumber daya penyelenggara Pemerintahan Kampung yang berkualitas. Pemerintah telah melakukan pendampingan kampung melalui pembentukan Pembina Teknis Pemerintahan Kampung (PTPKam) di setiap Distrik yang terpadu mulai dari Aparatur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan Kampung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 53 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan kampung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menyesuaikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara belum mengakomodir penyesuaian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 16).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 16) pada Pasal 7, ayat (2) pada Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bebas tindak pidana korupsi, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu;
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menyatakan penanganan benturan kepentingan di instansi pemerintah ditindaklanjuti delam bentuk panduan penanganan benturan kepentingan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Benturan Kepentingan
Bab IV Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan
Bab V Pengindikasian Benturan Kepentingan
Bab VI Penanganan Benturan Kepentingan
Bab VII Faktor Pendukung
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020
ABSTRAK:
1. Dalam rangka meringkan dan atau membebaskan biaya operasional pendidikan bagi peserta didik penerima dana BOSDA provinsi Lampung, perlu melaksanakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020
2. Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler di daerah Provinsi Lampung
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah
3. Bab III : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa untuk mewujudkan ASN sebagai profesi yang berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, maka perlu diatur pelaksanaan kode etik dan kode perilaku ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Pada Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Kode Perilaku merupakan pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Pembinaan kode etik dan kode perilaku ASN dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, integritas, profesionalisme dan kesetiaan serta ketaatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tingkat pertama, pemberian sanksi didelegasikan kepada atasannya atau pejabat fungsional yang membawahinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2020
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSi BENGKULU
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik
(good governance}, meningkatkan efektifivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi perlu
menerapkan sistem administrasi melalui pengelolaan Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bengkulu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2011
Ruang lingkup TNDE dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Media perekaman Naskah Dinas Elektronik baik fisik
maupun digital;
b. Struktur Naskah Dinas
c. Penyiapan Naskah Dinas
d. pengabsahan dan autentifikasi, meliputi pemeriksaan dan
persetujuan ( approvement), tanda tangan elektronik, user
id/ password dan penomoran.
e. Pengamanan meliputi pencadangan/ backupaplikasi,
pemulihan/ recovery aplikasi, jaringan; dan
f. Mekanisme pengiriman naskah dinas elektronik eksternal
dan naskah dinas internal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggalangan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Jawa Barat semakin masif, sehingga
diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan dan
masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan
Covid-19;
b. bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat, sehingga untuk tertib administrasi,
transparansi, dan akuntabilitas diperlukan peraturan
tersendiri;
c. bahwa pengaturan penggalangan dan penyaluran dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
huruf b, merupakan pedoman dalam penyediaan sumber
dana dan barang dari masyarakat, serta mengarahkan
proses pemanfaatan bantuan masyarakat secara
berdayaguna dan berhasilguna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggalangan dan
Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Prvoinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun
2019
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA KELOLA BANTUAN MASYARAKAT , PENYETORAN HASIL PENGGALANGAN DANA MASYARAKAT, PENGELOLAAN BANTUAN BERUPA BARANG, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, INFORMASI DAN PUBLIKASI , KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari19 Pasal
,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
PEDOMAN PENGGALANGAN DAN PENYALURAN BANTUAN MASYARAKAT UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI JAWA BARAT
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Antara Produktif Dan Aman Covid-19
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menggerakkan roda perekonomian Masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara, perlu mempersiapkan langkah-langkah konkrit menuju Masyarakat yang produktif dan aman dari penyebaran virus;
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana dalam Kondisi Tertentu;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PELAKSANAAN AKB-M2PA COVID-19
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK DALAM PELAKSANAAN AKB-M2PA COVID-19
BAB V SUMBER DAYA PENANGANAN COVID-19
BAB VI MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII PENGHENTIAN SEMENTARA AKB-M2PA COVID-19
BAB VIII SANKSI
BAB IX SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
53 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat