Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pihak dalam melakukan kegiatan penghimpunan dana harus
terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia;
b. bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Badan Kredit Desa perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna, seni dan budaya di Kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dapat memupuk dan memperkaya khasanah budaya dan wisata, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan terciptanya Iapangan kerja dalam rangka peningkatan dan kemakmuran masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan, keteraturan dan keserasian kegiatan penyelenggaraan,maka perlu kebijakan di bidang usaha kepariwisataan yang dapat meningkatkan daya tarik wisata, memelihara keindahan, kelestarian dan Iingkungan hidup;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pokok- Pokok Lingkungan Hidup Hidup (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; TambahanLembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 53; tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338); Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 101); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembegian Urusan Pemerintah antara Pemerinta, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Dalam peraturan ini diatur tentang Usaha kepariwisataan.Setiap penyelenggaraan usaha kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, berperikehidupan dalam keseimbangan kelestarian alam, serta menjaga norma sosial budaya masyarakat. Setiap penyelenggaraan usaha kepariwisataan bertujuan memupuk dan memperkaya khasanah budaya dan wisata; memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; memperluas, memeratakan kesempatan berusaha dan menciptakan Iapangan kerja; memupuk rasa cinta seni, budaya, alam dan meningkatkan hubungan kekeluargaan dan persaudaraan; meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasa 194 UU No. 32 Tahun 2004 berdasarkan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 dalam rangka menata sistem pengelolaan keuangan Daerah yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien , efektif , transparan dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu menetapkan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuengan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Azas Umum Keuangan Daerah, Fungsi DPRD Dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Struktur APBD, Penyususnan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi Keuangan Daerah, Pertanggungjawabn Pelaksaan APBD, Pembinaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
125 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2009 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Kesehatan Terdaftar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka dalam
rangka pembinaan, pengendalian dan
pengawasan serta upaya perlindungan kepada
masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, pengolahan makanan dan lain-lain
terkait perlindungan kesehatan masyarakat,
diperlukan pemberian rekomendasi dan/atau
izin sarana kesehatan, izin praktek kesehatan,
sertifikasi dan registrasi makanan minuman
produksi rumah tangga serta laik sehat
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi untuk izin dan layanan kesehatan swasta dan terdaftar. Termasuk dalam regulasi ini adalah penjelasan mengenai objek dan subjek retribusi, masa berlaku retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan, sanksi administrasi, pembinaan, pengawasan, ketentuan pidana, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2009.
24 hlm beserta penjelasan dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian
Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota
Metropolitan yang Religius berbasis Perdagangan dan Jasa, dan
sebagai upaya mengurangi dampak minuman beralkohol, tempattempat
produksi dan penyimpanan, peredaran dan atau penjualan
serta penggunaan minuman beralkohol maka perlu dilakukan
pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota
semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, memiliki kewenangan dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta
pemberian izin perdagangan minuman beralkohol;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah serta aspirasi masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1962; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tindakan untuk mengawasi semua usaha/kegiatan yang
berhubungan dengan minuman beralkohol dan tindakan untuk membatasi waktu, jumlah, jenis dan kuota
minuman beralkohol yang diedarkan dan diproduksi diwilayah Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penggolongan Minuman Beralkohol;
3. Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Perizinan;
5. Kegiatan Yang Dilarang;
6. Pengawasan, Pengendalian Dan Pelaporan;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Sanksi Administratif;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Ijin Penjualan Minuman
Keras Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang. Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32
Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; KepresRI No. 24 Tahun
1999; Instruksi Presiden RI No. 18 Tahun 1998; Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun
1999; Per. Mendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda
Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil
Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasa, Azas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan UMKM;
7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan;
- Bagian Kesatu : Jaringan Usaha
- Bagian Kedua : Kemitraan
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UMKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
19 halaman; penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2009
PERDA Prov. Jambi No. 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
PENYELENGGARAAN JALAN - ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG,
HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemeliharaan jalan secara baik guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
Penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahu 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya, meliputi: Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengaturan Penggunaan Jalan ; Pemeliharaan Jalan; Pembinaan Jalan; Pengawasan Jalan; Pengaturan Muatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang
lainnya harus sudah dilaksanakan secara efektif paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Perda ini diundangkan.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat