Perusahaan-daerah-bank-kredit-desa
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap pihak dalam melakukan kegiatan penghimpunan dana harus
terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia;
b. bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah
Badan Kredit Desa perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
- 6 Halaman
|