Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGANTIAN BIAYA HARGA TEBUS RASKIN DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH (PROGRAM RASKIN) DI KOTA BLITAR TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan, pemenuhan
hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok untuk warga
miskin, maka Pemerintah Kota Blitar telah melaksanakan
Program Raskin Daerah secara Gratis melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar;
b. bahwa masyarakat berpendapatan rendah selama ini telah
mendapatkan Beras Miskin melalui Program Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin)
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dengan memberikan Harga Tebus Raskin;
c. bahwa dalam rangka menghindari kesenjangan dan
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin
penerima Program Raskin Daerah dengan Masyarakat
Berpendapatan Rendah penerima Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin), maka
Pemerintah Kota Blitar mengganti Harga Tebus Raskin.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
6.Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/308/KPTS/013/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Raskin 2015;
7. Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015 untuk mengganti biaya HTR dari RTS-PM Raskin;
2. Biaya HTR dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada Perum Bulog
Subdivre Tulungagung secara tunai, dan/atau ditransfer ke rekening HTR
Bulog melalui Bank yang ditunjuk dengan dilengkapi dokumen
pertanggungjawaban;
3. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
(Program Raskin) di Kota Blitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin di
Kota Blitar oleh Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan
serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membahas dan menyikapi berbagai dampak dari kebijakan pembangunan yang dilaksanakan-^ oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, serta untuk mengantisipasi berbagai dampak dari isu nasional maupun daerah dirasa
perlu dilakukan koordinasi, kerjasama, serta keterpaduan dari berbagai unsur Lembaga terkait sesuai dengan aturan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi serta adanya
keterpaduan kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu ditetapkan Forum Kordinasi Pimpinan di Daerah Kota Banjarmasin; Bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang forum koordinasi Pimpinan di daerah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Fungsi;Unsur forum Koordinasi;Pelaksana Forum Koordinasi;Mekanisme Penyerahan Honorarium;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 43 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
Diubah dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perwali No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 55
ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Standar Pelayanan Minimal
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. UndangrUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, TambaJian Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diperbarui
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia NOmor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 5);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 tahun 2015
tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 16);
17. Peraturan Walikota Kendari Nomor 42 Tahun 2015
tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V PENGORGANISASIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII PEMBINAAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 89) sebagaimana telah diubah keenam kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 44);
Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 48) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 62 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 62).
Peraturan ini berisi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 Kota Surabaya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Batu.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Batu;
1. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari Sistem Akuntansi SKPD, Sistem Akuntansi PPKD, dan Bagan Akun Standar;
2. Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 mengacu kepada sistem akuntansi sebelumnya yang berlaku pada pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat