PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA - BELANJA BAGI HASIL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2014/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk
Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014, maka
perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk
Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dan besaran, tata cara pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
50 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.259/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 12 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota
Tual Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2016 .
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN DESA WISATA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pengembangan kepariwisataan yang diharapkan,mampu mengintegrasikan keseharian aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dengan kepariwisataan adalah program pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism); b. bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang berorientasi potensi keunggulan wilayah, potensi daya tarik wisata alam, tradisi budaya, dan kreativitas masyarakat yang khas perlu dikembangkan Desa Wisata; c. bahwa untuk menyelenggarakan Desa Wisata perlu perencanaan secara terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan
sehingga perlu memberikan pedoman yang mengatur penetapan dan penyelenggaraan Desa Wisata; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Bupati Situbondo tentang Pedoman Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Situbondo Tahun 2019-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, AZAS DAN RUANG LINGKUP, MAKSUD, TUJUAN
DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, JENIS DAN KRITERIA DESA WISATA, PEMBENTUKAN DESA WISATA, KELEMBAGAAN DESA WISATA, KLASIFIKASI DESA WISATA, FORUM KOMUNIKASI DESA WISATA, PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN,DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KERJA SAMA, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
60 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Tanah desa hanya dapat dilepaskan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan wajib mendapatkan tanah pengganti yang senilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1985, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014.
Tanah desa dapat dilepaskan untuk: a. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau BUMN, Pengganti tanah masyarakat yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembangunan, Pengganti tanah masyarakat yang terkena pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan/atau Kepentingan relokasi hunian karena terjadi bencana.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan perhitungan Rincian Dana desa pada Kabupaten Pasangkayu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
-
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperanserta dalam proses pembangunan; bahwa agar pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud di Kabupaten Jepara Prov Jateng secara terencana, terpadu dan berkesinambungan, perlu disusun pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan gender dalam Pembangunan Daerah dan desa;
UU No 7 Tahun 1984; UU no 21 Tahun 1999; UU no 39 tahun 1999; UU no 23 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU no 6 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permenpan No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Inpres No 9 tahun 2000; Permendagri No 67 Tahun 2011; Perda Kab Jepara No 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan dan pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Jepara No 10 tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (Berita Daerah Kabupaten Jepara tahun 2011 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo Desa Mukti Jaya Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa
Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur
Kecamatan Rantau Pulung Nomor 590/77/ 14.2002/IV/2017, Nornor 590/24/14.2001.A/1V/2017, Nornor 141/DS-RM/
IV/2017, Nornor 590/78/14.2009.B/ IV/2017 dan
Nomor 24/ SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
Nomor 590/78/14.2002/1V/2017, Nomor 590/25/ 14.2001.A/1V/2017, Nomor: 142/DS- RM/1V/2017,
Nornor 590/78/14.2009.B/1V/2017 dan Nomor: 25/
SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau
Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/26/ Pem3/IV/2017 tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara
Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/27 /Pem-3/IV/2017 tanggal 6 April 2017;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau
Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 3,40 Km dimulai dari Titik Kartometrik 1 yang terletak di Muara Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 541212 61077 mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik
Kartometrik 2 yang terletak di Jembatan Sungai Segelap Jalan
Poros Sangatta-Rantau Pulung pada titik koordinat 50N 541197 61483, selanjutnya mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 3 yang terletak di Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 542157 63633. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan
Desa Masalap Raya Kecarnatan Rantau Pulung sepanjang ± 1,02 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,32 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 2,19 Km. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
9 hlm. 2 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat