Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 39 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan perhitungan Rincian Dana desa pada Kabupaten Pasangkayu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
15 November 2019
Tanggal Pengundangan
15 November 2019
Tanggal Berlaku
15 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 39
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan