PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Gubernur Jawa Timur yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sidoarjo, telah dilakukan evaluasi pada tahapan persiapan pelaksanaan PSBB dimaksud; b. bahwa hasil evaluasi pada tahapan persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman pelaksanaan PSBB yang telah ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penananganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 18 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21
Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 21 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Desa Dalam Rangka Penanganan COVID 19 di Kab. Kep. Mentawai
ABSTRAK:
bahwa untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi. bahwa kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui PPKM, perlu didukung dengan pengaturan di tingkat Daerah sebagai tindaklanjut kebijakan dimaksud.
UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 40 Tahun 1991, Perpres No. 17 Tahun 2018, Perda Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2020, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2017, Perda Kab. Kep. Mentawai, No. 3 Tahun 2017, Perbup. Kep. Mentawai No. 30 Tahun 2020
Peraturab Bupati ini bertujuan untuk:
1. meningkatkan upaya setiap orang dalam pencegahan penularan Covid-19
2. meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan PPKM
3. memberikan panduan kepada semua pemangku kepentingan dalam penerapan PPKM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas sehingga diperlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama dan Budaya Bali sesuai visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Satuan Tugas Gotong Royong COVID-19 di Desa Adat mempunyai peranan srategis dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19, sehingga perlu dilakukan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong
COVID-19 di Desa Adat dengan menambah alokasi belanja
operasional Satgas Gotong Royong COVID-19, Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
mengubah ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BAGIAN HUKUM KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
' ,
Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384), perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu;
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 1 tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Reptiblik Indonesia Nomor 20 tahun 2018
. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019
. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan Dampak Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Dompu (Berita
Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2020 Nomor 246) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DOMPU NOMOR 31 TAHUN 2020
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
PERWALI Kota Surakarta No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilaksanakan secara terukur sehingga tujuan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta tetap memperhatikan berbagai aspek dalam menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyesuaian pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan usia anak harus selalu dilaksanakan berdasar penularan yang terjadi sebagai bagian pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 khususnya pada anak di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Surakarta No. 24 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2020
PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penanggulangan, penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan, maka perlu dilaksanakan penanganan /upaya secara menyeluruh
dari berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan perekonomian masyarakat; b. bahwa pelaksanaan penanggulangan, penanganan dan upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan baik, maka perlu upaya
sinergi dalam berbagai kebijakan antara lain melalui penyusunan pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19); c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan wabah penyakit menular, Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan
Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Umum, Pelaksanaan, Pedoman Tatanan Normal Baru, Penanganan Saat Penemuan Kasus Covid-19 Di Tempat dan Fasilitas Umum, Penertiban dan Pengawasan Dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Hak dan Kewajiban Penduduk Selama Tatanan Normal Baru, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Sumber Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
109 halaman
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 32, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Masa Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020
Hak Asasi ManusiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 32, BN.2020/No.1580, peraturan.go.id : 28 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020
peraturan walikota denpasar - Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 )merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang meluas dan peningkatan jumlah kasus;
b.bahwa kondisi meluasnya sebaran dan peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Daerah, berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya,keamanan, dankesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan upayapercepatandalam penanggulangan salah satunya berupa Pembatasan KegiatandiDesa, Kelurahandan Desa Adat;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat Daerah terhadap penyebaran virus Coronaberdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45/617/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Denpasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan Dan DesaAdat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19)
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 9Tahun 2020 .
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Penyelenggaraan Pembatasan Kegatan Masyarakat;
4. Bantuan Sosial;
5. Partisipasi Masyarakat;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat