PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN REHABILITASI ANAK KORBAN KEKERASAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.1, BD.2020/NO.9.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Pelindungan Perempuan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menjalankan amanat Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan mengoptimalkan pelaksanaan pelindungan perempuan dan anak maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Pelindungan Perempuan dan Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sasaran; Tata Cara Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; UPTD PPA; Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) dan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Desa; Penguatan Kelembagaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
Jumlah halaman: 25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 159 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jambore Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa kegiatan Jambore Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Tanah Laut 2020 merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak anak, salah satunya yaitu pemenuhan hak partisipasi anak; bahwa Jambore Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Tanah Laut 2020 juga merupakan wadah pertemuan anak-anak dari berbagai kelompok dan sebagai sarana pembinaan yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta yang terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual, dan sosial baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat; bahwa kegiatan Jambore Forum Anak Daerah (FAD) diselenggarakan untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kapasitas anak di bidang penanaman nilai-nilai luhur budaya bangsa, nasionalisme, patriotisme, serta pengembangan karakter bangsa (Nation Character Building); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Jambore Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jambore Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pelaaksanaan;
4. Pendanaan; dan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan, perawatan, perlindungan dan kesejahteraan diperlukan upaya simultan, sistematis dan menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik-integratif; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip dan Arah Kebijakan PAUD HI
Bab III Strategi dan Sasaran Penyelenggaraan PAUD HI
Bab IV Ruang Lingkup Layanan PAUD HI
Bab V Tanggung Jawab, Tugas dan Hak
Bab VI Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Kesejahteraan Anak
Bab VII Layanan Pemenuhan Kesehatan Anak Usia Dini
Bab VIII Gugus Tugas PAUD HI dan Sekretariat Gugus Tugas PAUD HI
Bab IX Rencana Aksi Daerah PAUD HI
Bab X Pelaporan dan Evaluasi
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 105 Tahun 2020
kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - dinas - pemberdayaan - perempuan - dan - perlindungan - anak - kabupaten - bekasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bekasi No. 12 Tahun 2017 Dan dalam rangka penataan kelembagaan dengan telah diberlakukannya Perda No. 2 Tahun 2020 Perbup Bekasi sebagaimana tersebut diatas, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali untuk dilakukan pencabutan maka perlu menetapkan Perbup tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Permen PPPA RI No. 9 Tahun 2016; Permendagri RI No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
43 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN GERAKAN BUNDA MENDONGENG
KEPADA ANAK DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun literasi keluarga di
Kabupaten Bondowoso, perlu menumbuhkan kegemaran
membaca bagi keluarga dengan melibatkan peran Ibu untuk
mendongengkan cerita kepada anak-anaknya di keluarga;
b. bahwa untuk menumbuhkan kegemaran membaca bagi
keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
diwujudkan melalui "Gerakan Bunda Mendongeng kepada
Anak" (GENDONGAN).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan; 5. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2020 tentang
Gerakan Literasi Kabupaten Bondowoso.
Untuk mempromosikan dan mendorong keberhasilan pelaksanaan "GENDONGAN" diperlukan duta baca. Prioritas utama penunjukan sebagai Bunda Literasi adalah Ibu Bupati sebagai Bunda Literasi Daerah apabila tidak bersedia ditunjuk sebagai Bunda Literasi, maka diperkenankan menunjuk kaum ibu lain yang dianggap layak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 100, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 100
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Perlindungan
masyarakat di Kabupaten Bombana secara berdaya
guna dan berhasil guna perlu mcngatur ketentuan
mengenai Penyelengaraan perlindungan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan
Masyarakat, Bupati dan Kepala Desa wajib
menyelengga.rakan Perlindungan Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana tentang Penyelenggaran
Perlindungan Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 243);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 436);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 943);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
11. Peraturan Bupati Bombana Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 47).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENYELENGGARAAN,
BAB III PEMBENTUKAN,
BAB IV PENGUKUHAN,
BAB V PENGORGANISASIAN,
BAB VI KEANGGOTAAN,
BAB VII PEMBERDAYAAN,
BAB VIII TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB IX PENGHARGAAN,
BAB X PEMBINAAN,
BAB XI PELAPORAN,
BAB XII PENDANAAN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Anak Balita (PERMATA BUNDA) Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Ibu hamil dan anak balita dengan kekurangan asupan gizi dan/atau penyakit dapat menimbulkan masalah gizi yang menghambat pertumbuhan dan
perkembangan sehingga diperlukan upaya penanggulangan masalah gizi.
Pemberian Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil dan Anak Balita dapat meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
Program Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil dan
Anak Balita di Kabupaten Barito Kuala, maka dipandang perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Anak Balita Kabupaten Barito Kuala, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Pedoman Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Anak Balita (PERMATABUNDA) di Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 20014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 42 Tahun 2013; Perpres Nomor 42 Tahun 2013; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2017; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes Nomor 65 Tahun 2013; Permenkes Nomor 23 Tahun 2014; Permenkes Nomor 39 Tahun 2016; Permenkes Nomor 25 Tahun 2014; Permenkes Nomor 4/MENKES/PER/VIl/2019; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 tahun 2012; Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018; Perbup Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Anak Balita (PERMATABUNDA) di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Sumber Dana; Pelaksanaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 94 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Se-Kabupaten Bengkalis.
ORGANISASI – DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD. 2020/No. 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG/2965 telah disetujui Perubahan Nomenklatur UPTD pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMEN-PPPA No. 4 Tahun 2018; PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 7 Tahun 2019; PERBUP Bengkalis No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; pembentukan dan klasifikasi; kedudukan dan susunan organisasi; tugas; tata kerja; eselonering; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Se-Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Hlm, Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 90 Tahun 2020
Struktur Organisasi-Kepegawaian, Aparatur Negara-keluarga perlindungan anak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD 2020/90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Dan bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
Kependudukan dan Perkawinan - Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2020/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Untuk menjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan, anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maba Esa, dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan merupakan tanggung
jawab orang tua, pemerintah dan masyarakat; dan bahwa jumlah perkawinan usia dini di Kabupaten Barito Kuala menunjukan grafik kenaikan dari tahun ketahun, untuk menekan atau mencegah angka pernikahan usia dini secara efektif dan optimal di Kabupaten Barito
Kuala serta kasus perkawinan pada usia anak di Kabupaten
barito kuala masih tinggi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pencegahan Perkawinan Usia Dini di kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tabun 1959; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Kabupaten Barito
Kuala yang memuat Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pendamping dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan, Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat