Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 106 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Arah Kebijakan PAUD HI Bab III Strategi dan Sasaran Penyelenggaraan PAUD HI Bab IV Ruang Lingkup Layanan PAUD HI Bab V Tanggung Jawab, Tugas dan Hak Bab VI Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Kesejahteraan Anak Bab VII Layanan Pemenuhan Kesehatan Anak Usia Dini Bab VIII Gugus Tugas PAUD HI dan Sekretariat Gugus Tugas PAUD HI Bab IX Rencana Aksi Daerah PAUD HI Bab X Pelaporan dan Evaluasi Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Peran Serta Masyarakat Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.106
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan