Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Arah Kebijakan PAUD HI Bab III Strategi dan Sasaran Penyelenggaraan PAUD HI Bab IV Ruang Lingkup Layanan PAUD HI Bab V Tanggung Jawab, Tugas dan Hak Bab VI Layanan Perlindungan, Pengasuhan dan Kesejahteraan Anak Bab VII Layanan Pemenuhan Kesehatan Anak Usia Dini Bab VIII Gugus Tugas PAUD HI dan Sekretariat Gugus Tugas PAUD HI Bab IX Rencana Aksi Daerah PAUD HI Bab X Pelaporan dan Evaluasi Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Peran Serta Masyarakat Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat