ORGANISASI – DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD. 2020/No. 94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor 060/ORG/2965 telah disetujui Perubahan Nomenklatur UPTD pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERMEN-PPPA No. 4 Tahun 2018; PERDA Kab. Bengkalis No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Bengkalis No. 7 Tahun 2019; PERBUP Bengkalis No. 44 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; pembentukan dan klasifikasi; kedudukan dan susunan organisasi; tugas; tata kerja; eselonering; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Se-Kabupaten Bengkalis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 Hlm, Lamp II
|