Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Kabupaten Barito Kuala yang memuat Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pendamping dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan, Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat