Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
TULUNGAGUNG PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka
Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan
penyertaan modal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan
perekonomian di Tulungagung, maka perlu didukung
dengan struktur permodalan yang kuat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa
Timur;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14
Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa
Timur; Penambahan penyertaan modal sebesar Rp.
400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 6 YANTO M. ASRI Pasal 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH FAGOGORU MAJU BERSAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara,Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Sadan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Fagogoru Maju Bersama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH FAGOGORU MAJU BERSAMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah
09 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan akses pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat dan untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bumi Siak Pusako
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun
2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Bentuk, Jumlah dan Sumber; Hak dan Kewajiban; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi yang meliputi tujuan, hak, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dan investor, kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang diberikan, tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi, pelaporan dan evaluasi, peran serta masyarakat/badan hukum, sinergisitas/kerjasama daerah, pembiayaan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian, dunia usaha, khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus memenuhi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat struktur modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah perlu untuk kembali melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah mengtur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi antara lain ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma Ke Dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT. Bank Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992)
sebagaimana \telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undahg Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003. Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
4. Undang-Undang . Nomor . 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234): sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir. dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 terttang Perubahan kedua atas Undang~Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerlntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ((Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Bengkulu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank
Pembangunan Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Propinsi Bengkulu Tahun
1999 Nomor 2 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 07);
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Peme1intah Kabupaten Banyuasin telah melakukan penyertaan. modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 dan dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah, maka dipandang perlu melakukan perubahan lingkup penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah tersebut;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri DaJam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan M.enteri Keuangan No 224/PMK.07 /2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Betuah, tahapan, penggunaan, kewajiban PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.
5 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR NTB Dompu
ABSTRAK:
(a.) Bahwa untuk menguatkan struktur permodalan atas modal dasar pada PT. BPR NTB DOMPU dan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; (b.) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; (c.) Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. BPR NTB DOMPU
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR NTB Dompu dalam bentuk 1 bidang tanah senilai Rp2.080.015.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan pada demokrasi ekonomi;bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan keria dan peningkatan daya saing daerah sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kelja Menjadi UndangUndang, salah satu urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah adalah urusan bidang penanaman modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019;Peraturan Badan Koordinasi Penananian Modal Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Badan Koordinasi Penananian Modal Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEWENANGAN PENANAMAN MODAL DAERAH;KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL;PROMOSI PENANAMAN MODAL;LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL;PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH;HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL;PENETAPAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL;PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL BAGI USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI;PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL;PENGELOLAAN DATA DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL;JAMINAN KEPASTIAN HUKUM;KERJASAMA PENANAMAN MODAL;PENGHARGAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat