Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur; Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 3 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan