Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA KE DALAM MODAL SAHAM PT. BANK BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan