Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Bahwa kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan aset berharga bagi kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia;
Bahwa penurunan stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi
target pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sejak dini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Stunting Terintegrasi.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2O14; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Penurunan Stunting Terintegrasi, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pilar, Sasaran, Kegiatan dan Indikator Kerja;
Tim Koordinasi Penurunan Stunting Terintegrasi;
Peran Kelembagaan Masyarakat;
Pendekatan Penurunan Stunting;
Pembinaan, monitoring, evaluasi dan Penghargaan;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Dalam Upaya Pencegahan dan penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada
anak di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi
kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak,
di samping itu anak stunting memiliki risiko lebih tinggi
menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
b. bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, dan produktif, diperlukan intervensi yang
terpadu dalam penurunan stunting mencakup intervensi
gizi spesifik dan gizi sensitif, sebagaimana dimaksud Pasal 6
ayat (1) huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Nomor 42
Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi;
c. bahwa dalam rangka intervensi penurunan stunting
terintegrasi tingkat desa dibutuhkan Peraturan Bupati
sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk
mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat,
cerdas, dan produktif, dengan cara melakukan perbaikan
gizi secara terus menerus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa Dalam Upaya
Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Tingkat
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 6 tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; Perpres No 72 Tahun 2012; Perpres No 42 Tahun 2013; Perpres No 83 Tahun 2017; Permenkes No 3 Tahun 2014; Permendagri No 111 tahun 2014; permendagri No 114 Tahun 2014; Permenkes No 39 tahun 2016; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permen PPN/ Kepala BPPN No 1 Tahun 2018; Permendagri No 20 tahun 2018; PMK No 61/PMK.07/2019; Pergub Jateng No 17 tahun 2016; Perda Kab Pati no 12 Tahun 2016; Perbup No 54 Tahun 2012; Perbup Pati No 79 Tahun 2017; Perbup Pati No 94 Tahun 2018; Perbup Pati No 6 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pati No 25 Tahun 2020; Perbup pati No 11 Tahun 2020; Perbup pati No 6 tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Perbup Pati No 37 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi anggaran dari APB Desa termasuk Dana Desa untuk
melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting di tingkat desa.
Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini untuk memberikan
kepastian hukum bagi Pemerintah Desa untuk merencanakan
dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya
penurunan stunting.
Desa memiliki kewenangan dalam upaya pencegahan dan
penurunan stunting terintegrasi di tingkat Desa; Upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
KPS, termasuk pengalokasian anggaran dalam APB Desa.
Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam
mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan KPS di tingkat
Desa.
Selain itu diatur tentang Pembinaan, pendampingan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 29);
10. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 43);
BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
STANDAR LAYANAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mempawah diperlukan sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, maka salah satu upaya untuk meningkatkan peningkatan dan pemenuhan hak anak perlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2002, UU No.11 Tahun 2009, UU No.39 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011, Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2011, Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.13 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Mempawah No.2 Tahun 2014, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Strategi Penyelenggaraan KLA; Hak dan Kewajiban Anak; Penyelenggaraan KLA; Kelembagaan KLA; Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak; Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Ramah Anak; Peran Serta; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Penandaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
19 HAL
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah KabupatenMuna Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, dan untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Muna, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Standar Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Pengbapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita (Convention On'The Elimination of All Forms of
Discrimination AgainstWomen) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan KorbanLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4604);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 4818);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 56);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014,
tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengarusutamaan Gender di Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor l);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7Tahun 2019
tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Berbasis
Gender Dan Anak Di Kabupaten Muna (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STANDAR PELAYANAN,
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
78
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak memiliki hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar dalam
lingkungan yang nyaman dan aman agar anak terhindar
dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi
dan penelantaran, demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak,
pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab
untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan
penyelenggaraan perlindungan anak;
c. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana
amanah Undang-undang Perlindungan Anak dapat
diwujudkan melalui upaya bersama antara pemerintah,
rnasyarakat dan dunia usaha untuk membangun
Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003,
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301;
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82),
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adminstrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 181);
15. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 181);
16. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
168);
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 ten tang
Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 02 Tahun
2016 tentang Pengarustamaan Gender;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN TUJUAN
BAB IV
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI
TAHAPAN PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB VII
INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB VIII
PENGUATAN KELEMBAGAAN
BAB IX
KLASTER HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
BAB X
KLASTER LINGKUNGAN KELUARGA DAN
PENGASUHAN ALTERNATIF
BAB XI
KLASTER KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
BAB XII
KLASTER PENDIDIKAN,
PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA
BAB XIII
KLASTER PERLINDUNGAN KHUSUS
BAB XIV
DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN LAYAK ANAK
BAB XV
PEMBINAAN
BAB XVI
PEMANTAUAN,EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XVII
PENGHARGAAN
BAB XVIII
PENDANAAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang, guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang berdasarkan kriteria dan kebutuhan satuan kerja perangkat daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah UPTD yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
UU No. 04 Tahun 1979; UU No. 02 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN PP dan PA No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016.
Ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional; tata kerja; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak perlu ditindak lanjuti oleh Kabupaten dalam rangka menetapkan Pengembangan Kabupaten Layak Anak menjadi program strategis pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkewajiban melaksanakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak secara terintegrasi dan
berkesinambungan dalam upaya menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usahayang terencana secara menyeuruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Tujuan umum pengembangan KLA untuk membangun inisiatif Pemerintah Daerah yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Daerah. Ruang lingkup Kebijakan Pengembangan KLA memuat tentang Prinsip Pengembangan, Tahapan Pengembangan, Kelembagaan, Indikator, Pemantauan, Evaluasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2002, UU No.11 tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, Permenpppa No.11 Tahun 2011, Permenpppa No.12 Tahun 2011, Permenpppa No.13 Tahun 2011, Perda Ketapang No.7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran Dan Prinsip KLA, Strategi Penyelenggaraan KLA, Hak dan Kewajiban Anak, Penyelenggaraan KLA, Kelembagaan KLA, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Desa Ramah Anak, Peran Serta, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Peraturan ini memiliki 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 33 Tahun 2020
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, perlu dibentuk unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud, telah sesuai dengan rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor: 061.1/2557/SETDA perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat.
Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pembentukan c.Kedudukan d.Susunan Organisasi e. Tugas dan Fungsi f.Kelompok Jabatan Fungsional g.Tata Kerja h.Kepegawaian dan Eselonisasi i.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat