PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, perlu dibentuk unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud, telah sesuai dengan rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor: 061.1/2557/SETDA perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat.
- Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pembentukan c.Kedudukan d.Susunan Organisasi e. Tugas dan Fungsi f.Kelompok Jabatan Fungsional g.Tata Kerja h.Kepegawaian dan Eselonisasi i.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 7 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
|