Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi, dan mengingat Lambang Daerah mengandung arti dan makna yang merupakan simbol resmi daerah sehingga Kabupaten Melawi perlu memiliki Lambang Daerah untuk melengkapi atribut pemerintahannya.
Perda ini dibuat berdasarkan :
1. Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890 );
2. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ( Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran negara Nomor 4310 );
5. UU Nomor 34 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4344);
6. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
8. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
10. PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
11. PP Nomor 8 Tahun 3003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
Materi pokok dalam Perda ini meliputi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk, Warna, Makna, dan Ukuran;
3. Penggunaan Lambang Daerah;
4. Ketentuan Penyidikan;
5. Ketentuan Pidana;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2004.
7 Halaman, 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk malaksanakan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Bnetuk Lambang Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Lambang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2004.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - kantor - keluarga - berencana - kantor - keluarga - sejahtera - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya kewenangan bidang KB dan pembangunan keluarga sejahtera berdasarkan pertimbngan tersebut pada huruf a di atas maka perky dituagkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Kepusan Presiden RI No. 5 tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Penerbitan AParatur Negara dfan Mendagri No. 17 Tahun 2003; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya Npo. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2004.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan
kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan pengaturan di dalam
penyelenggaraan perparkiran di tepi jalan umum;
b bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
ditinjau kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pelayanan
parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Parkir;
3. Perijinan;
4. Lokasi Parkir;
5. Pelayanan;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
8. Golongan Retribusi;
9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
10. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
11. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
12. Wilayah Pemungutan;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Pembayaran;
17. Tata Cara Penagihan;
18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
19. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
20. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kedaluwarsa;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2004 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan pada era otonomi daerah di wilayah Kabupaten Temanggung, perlu disusun Perencanaan Strategis yang meliputi kebijaksanaan dan program-rogram strategis untuk jangka waktu
lima tahun, mulai tahun 2003 sampai dengan tahun 2008. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berdasarkan pada Perencanaan Strategis
sebagaimana dimaksud huruf a, pelaksanannya akan dievaluasi sebagai tolak ukur pertanggungjawaban Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenTemanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002-2006, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Strategis Kabupaten Temanggung untuk periode 2003-2008, dengan merinci pengertian daerah, perencanaan strategis (Renstra), dan definisi terkait. Renstra Kabupaten Temanggung diarahkan untuk mewujudkan visi 2008, "Temanggung yang lebih sejahtera dan agamis melalui GERBANG DUSUNKU," dengan empat misi utama, termasuk mempertahankan ketertiban, meningkatkan ekonomi, dan mengembangkan kapasitas pemerintah. Keseluruhan naskah Renstra tersusun dalam bab-bab yang mencakup pendahuluan, kondisi wilayah, gerakan pembangunan dari pedusunan, dan penutup dengan matriks penjabaran misi ke dalam kebijaksanaan dan program strategis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002 -2006 dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2004 serta strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 23 Desember 2003 Nomor 900/3794/Setda dan Nomor 900/3891/DPRD-B, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 19999, UU No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.109 Tahun 2003, Perda Provinsi No.6 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Peraturan yang terdiri atas 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2004.
Peraturan ini memiliki 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat