Materi pokok dalam Perda ini meliputi: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk, Warna, Makna, dan Ukuran; 3. Penggunaan Lambang Daerah; 4. Ketentuan Penyidikan; 5. Ketentuan Pidana; 6. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat