Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Dasar hukum Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon,Pengangkatan dan Pemberhentian, UPT, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 23 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru yang terdiri atas 7 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, pembiayaan, tata kerja, serta pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Palembang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat DPRD Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kota yang bersifat internal diatur lebih lanjut oleh Sekretaris DPRD Kota.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kedudukan,Susunan Organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014; UU nomor 30 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; uraian tugas dan fungsi; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
14 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 46 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Lembaran Daerah Nomor 304
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan. Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2004;
UU No. 52 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERMEN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 46 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 45 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Diubah dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas & Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU.No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini di atur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, UPT, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 19 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 45 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palembang No. 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang
Dan Staf Ahli
Diubah dengan
PERWALI Kota Palembang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Perwali No. 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 3 Tahun 2014
34 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 45 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja dinas Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru yang terdiri atas 7 Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 45 Tahun 2016
STRUKTUR ORGANISASI-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai : Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Mataram Nomor : 20/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2008 Nomor 14 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mataram Nomor : 20/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat