Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 12 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN - PEMAKAMAN - DAN - PENGABUAN MAYAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf d jo pasal 156 ayat (1)undang -undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ,perlu membentuk peraturan peraturan daerah tentang retribusi palayanan pemakaman dan pengabuan
Dasar Hukum dalam peratruran ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 2009;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 2 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 9 Tahun 1987;Perda No 15 Tahun 2012
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Nama objek dan subjek retribusi,golongan retribusi,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif,struktur besarnya tarif retribusi,penyesuaian tarif retribusi,tata cara dan wilayah pemungutan ,saat retribusi terutang,tata cara pembayaran ,tata cara penagihan ,pengungkuran ,keringanan dan pembebasan retribusi ,keberatan ,pengembalian kelebihan pembayaran , kedaluwarsa penagihan , insentif pemungutan ,pelaksanaan layanan , ketentua penyidik , ketentuan pidana ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perhubungan, perlu diatur Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permenhub No. 58 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 04 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi Daerah; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Daerah Terhutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pembayaran Retribusi; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Tata Cara Administrasi; Pelaksanaan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
-
-
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Baledono
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: b. bahwa dalam pemungutan Retribusi sebagai.mana
dimaksud pada huruf a, khususnya untuk
pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
yang berlokasi di Pasar Baledono, perlu diatur
Petunjuk Pelaksanaan agar tercipta suatu
kepastian hukum dan dapat diselenggarakan
secara efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, ·perlu
menerbitka.n Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi· Tempat
Khusus Parkir di Pasar Baledono
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tent.ang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten daJam
Lingkungan Provinsi Jawa 'l'engah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana tclah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan.g-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah.an Daerah (Lembaran Negara Republik
Jndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130> Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia. Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3};
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Dacrah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir Pasar
Baledono, dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Putworejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah bertambahnya aset/barang daerah sebagai kekayaan daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan PAD perlu menetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah dimaksud. Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 8 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014
5 Halaman, Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dalam rangka mengurangi dampak ekonomi serta meringankan beban masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
mengatur tentang pengertian umum, pengurangan atau penghapiusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PKB dan bunga dan Venda BBNKB. pengurangan tau penghapusan sinks administrasi dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran. Dilaksanakan mulai tanggal 21 April 2020 sampai dennen tanggal 28 Augustus 2020 pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat