Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 8 huruf b.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.12, TLD NO.180, LL KAB.MELAWI: 6 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan