PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, TLD NO.180, LL KAB.MELAWI: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah bertambahnya aset/barang daerah sebagai kekayaan daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan PAD perlu menetapkan besarnya tarif retribusi kekayaan daerah dimaksud. Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 8 huruf b.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014
- 5 Halaman, Penjelasan : 1 Halaman
|