Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pelaksanaan pemungutan pajak reklame. peraturan ini mencakup ketentuan penyelenggaraan reklame Kabupaten Malinau; perizinan; isian data reklame; penetapan kawasan reklame; objek dan subjek pajak reklame; dasar pengenaan pajak dan tarif pajak; ketentuan pemungutan pajak; tata cara penyetoran pajak; pembayaran dan pegihan ppajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pengawasan dan penerbitan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD 2016/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan