Peraturan ini mengenai pelaksanaan pemungutan pajak reklame. peraturan ini mencakup ketentuan penyelenggaraan reklame Kabupaten Malinau; perizinan; isian data reklame; penetapan kawasan reklame; objek dan subjek pajak reklame; dasar pengenaan pajak dan tarif pajak; ketentuan pemungutan pajak; tata cara penyetoran pajak; pembayaran dan pegihan ppajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pengawasan dan penerbitan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat