Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi Daerah; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Daerah Terhutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pembayaran Retribusi; Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Tata Cara Administrasi; Pelaksanaan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat