PETUNJUK-PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-TEMPAT-KHUSUS-PARKIR-DI-PASAR-BALEDONO
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pasar Baledono
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: b. bahwa dalam pemungutan Retribusi sebagai.mana
dimaksud pada huruf a, khususnya untuk
pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
yang berlokasi di Pasar Baledono, perlu diatur
Petunjuk Pelaksanaan agar tercipta suatu
kepastian hukum dan dapat diselenggarakan
secara efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, ·perlu
menerbitka.n Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi· Tempat
Khusus Parkir di Pasar Baledono
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tent.ang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten daJam
Lingkungan Provinsi Jawa 'l'engah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286); 3. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana tclah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan.g-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah.an Daerah (Lembaran Negara Republik
Jndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130> Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia. Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3};
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Dacrah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir Pasar
Baledono, dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Putworejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2012.
- 10 Halaman
|