Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir di Tempat Khusus Parkir Pasar Baledono, dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Putworejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat